Dalam rangka rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 115 tahun 2022 di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang rokok ilegal, di Balai Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kamis (13/10/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., M.M., Danki Satgas TMMD, Lettu Inf Hadriyas, Danramil 0813-12/Kasiman, Kapten Arm Ngalim, Kapolsek Kasiman, Sekcam Kasiman, Muhammad Harindra, Iptu Badri, perwakilan Bappeda Bojonegoro, Bea dan Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, Kades Sekaran dan masyarakat sekitar.
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya acara dibuka dengan sambutan Bapak Sekcam Kasiman Muhammad Harindra, S.STP
Kepada peserta penyuluhan, Kasatpol PP, Arief Nanang Sugianto, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro sangat tinggi. “Sehingga diperlukan adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi peredaran cukai rokok dan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Kecamatan Kasiman,” ujarnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, menyampaikan dasar hukum Tentang Cukai yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai merupakan pajak pemungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik masing-masing seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu mendapat pengawasan, dan pemakaiannya memiliki dampak negatif.
Barang kena cukai tersebut diantaranya seperti etil alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Barang kena cukai ini boleh diedarkan di pasaran asal sesuai dengan ketentuan. Diantaranya, rokok hanya boleh dijual setelah dikemas untuk penjualan enceran dan hanya boleh dijual setelah dilekati pita cukai.
“Hal ini dilakukan agar penggunaan barang tersebut tidak sembarangan, sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terang Romy.
Sementara barang kena cukai ilegal adalah barang kena cukai yang proses pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan seperti rokok dengan pita cukai palsu dan bekas, rokok pita cukai berbeda serta rokok polos atau tanpa pita cukai. “Harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi dan memasarkan rokok ilegal. Laporkan kepada pihak terkait jika mendapatkan adanya rokok ilegal,” ujarnya.