PENERTIBAN PENAMBANGAN PASIR DI BANTARA BENGAWAN SOLO DI WILAYAH KECAMATAN KASIMAN

PENERTIBAN PENAMBANGAN PASIR DI BANTARA BENGAWAN SOLO DI WILAYAH KECAMATAN KASIMAN

Kecamatan Kasiman

Tim Publikasi Informasi Publik

23 Agustus 2022 1 min baca 0 kali
PENERTIBAN PENAMBANGAN PASIR DI BANTARA BENGAWAN SOLO DI WILAYAH KECAMATAN KASIMAN
PENERTIBAN PENAMBANGAN PASIR DI BANTARA BENGAWAN SOLO DI WILAYAH KECAMATAN KASIMAN

"Forkopimcam Kecamatan mendatangi dan koordinasi dengan Pemdes Betet dan Besah membahas kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Betet dan Besah Selasa (23/08/2022) di Balai Desa Betet, Balai Desa Besah dan lokasi pe..."

Forkopimcam Kecamatan mendatangi dan koordinasi dengan Pemdes Betet dan Besah membahas kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Betet dan Besah Selasa (23/08/2022) di Balai Desa Betet, Balai Desa Besah dan lokasi penambangan pasir

Meninjau langsung lokasi penambangan pasir di bantaran sungai Bengawan Solo yg dikelola oleh :
1. Sdr. RIZAL, lokasi penambangan : Desa Betet;
2. Sdr. MIFTORI, lokasi penambangan, Dusun Palangan Desa Besah;
3. Sdri. SUMIATI, lokasi penambangan : Dusun Palangan Desa Besah.

Memberi himbauan kepada  Pengelola 
- Segera mengurus perjinannya
- Tidak menggunakan jeep/mesin
- Tidak merusak lingkungan

Dalam kegiatan tersebut  Camat Kasiman, Kapolsek Kasiman, Danramil Kasiman, Sekcam Kasiman, Kasi Trantib Kecamatan Kasiman, Kades Betet, Kades Besah