Pada Rabu, 25 Juni 2025, tepat pukul 14.15 WIB hingga selesai, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kasiman melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan banner sepanjang Jalan PU Desa Batokan–Sambeng. Aksi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan estetika kota, di mana spanduk/banner yang tidak berizin atau sudah usang diturunkan untuk memperindah ruang publik dan meningkatkan kenyamanan berlalu-lintas.
Operasi dimulai dengan pengarahan di titik awal. Satpol PP menyisir sepanjang jalur, memotong tali pemasangan, mencabut, dan mengumpulkan spanduk/banner yang terpasang sembarangan di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dijadikan bahan evaluasi atau ditindaklanjuti
Kegiatan ini diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar. Warga menyambut positif karena hasil penertiban langsung terlihat: jalan menjadi lebih rapi, pandangan tidak terganggu oleh iklan-iklan semrawut, dan potensi bahaya seperti tali spanduk yang terjuntai atau sudut tajam spanduk usang dapat dikurangi. Ini sejalan dengan kampanye “Gerakan Sayang Pohon” maupun penertiban estetika lingkungan yang berkembang.
Satpol PP mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pemasang media iklan sementara untuk mematuhi peraturan pemasangan; melengkapi izin reklame formal, tidak memasang pada fasilitas umum, serta melepas spanduk yang sudah tak relevan atau kadaluarsa. Inisiatif ini memperjelas bahwa penegakan Perda tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menyentuh desa dan ruas jalan kabupaten, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan estetika wilayah Kecamatan Kasiman.