Pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Balai Desa Kasiman menjadi lokasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim RKP Desa Tahun 2026. Hadir dalam forum ini: Camat Kasiman, Kasi Trantib, Pendamping Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, Ketua serta anggota BPD, serta Ketua RT/RW se-Desa Kasiman.

Acara dimulai dengan sambutan pembuka dari Kepala Desa, dilanjutkan paparan visi dan arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun berikutnya. Camat Kasiman memberikan penekanan pada pentingnya penyusunan RKP Desa yang bersifat partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan rencana pembangunan kabupaten/kota serta prinsip SDGs Desa sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis RKP Desa Tahun 2026.

Musyawarah berlangsung secara partisipatif: seluruh unsur masyarakat, perangkat desa, dan lembaga desa aktif menyampaikan usulan dan prioritas pembangunan dengan tujuan memperkuat perencanaan yang transparan dan tepat sasaran.

Salah satu hasil penting musyawarah ini adalah pembentukan tim khusus yang diberi mandat untuk verifikasi data lapangan serta penyusunan dokumen RKP Desa. Tim terdiri atas perwakilan Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, dan unsur pendamping teknis, sesuai format standar pedoman penyusunan RKP Desa Tahun 2026.

Diskusi kemudian mengarah pada pemetaan usulan kegiatan pembangunan, mencakup prioritas bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap usulan didiskusikan demi menyusun daftar kegiatan yang realistis dan memiliki dampak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Acara ditutup dengan penetapan keputusan bersama berdasarkan musyawarah mufakat. Musyawarah Desa ini berlangsung dalam kondisi yang kondusif, aman, tertib, dan berlangsung sesuai jadwal. Tidak hanya sekadar forum perencanaan, Musdes ini juga menegaskan komitmen Desa Kasiman terhadap tata kelola pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Sebagai hasilnya, Desa Kasiman siap melanjutkan proses menuju pengesahan RKP Desa melalui Peraturan Desa yang dirumuskan oleh pemerintah desa dan disetujui oleh BPD, selanjutnya diintegrasikan dalam perencanaan desa sesuai regulasi pemerintah pusat dan daerah


By Admin
Dibuat tanggal 30-07-2025
9 Dilihat