Pada hari Senin, 2 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kasiman melaksanakan kegiatan patroli rutin penertiban di sepanjang jalan dari Desa Sambeng menuju Desa Tambakmerak. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB ini fokus pada penertiban spanduk yang melanggar Peraturan Daerah serta bangli kosong yang menjadi sumber visual tidak tertib di ruang publik.
Selama patroli berlangsung, tim Satpol PP bersama staf Trantib Kecamatan Kasiman berkeliling sepanjang jalur yang menjadi titik fokus kegiatan. Petugas menindaklanjuti spanduk-spanduk yang terpasang tanpa izin dan melanggar aturan estetika serta tata ruang jalan, sesuai dengan tugas dan wewenang penertiban reklame dan media informasi. Banyak spanduk yang ditertibkan karena tidak memenuhi ketentuan pemasangan, sepintas mirip dengan operasi serupa yang secara rutin dilakukan di berbagai daerah untuk menjaga ketertiban umum dan memperindah ruang publik.
Selain penertiban spanduk, petugas juga menertibkan bangli kosong di Desa Tambakmerak fasilitas dialog masyarakat yang terbengkalai dan tidak terawat untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memulihkan fungsi estetika ruang desa. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kecamatan dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga.
Hadir dalam kegiatan patroli tersebut sejumlah anggota Satpol PP dan staf Trantib Kecamatan Kasiman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala berarti hingga akhir pelaksanaan pada pukul 10.30 WIB.