Pada hari Senin, 7 Juli 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, digelar rapat koordinasi evaluasi dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) di Ruang Rapat Ayodya Praja. Kegiatan ini melibatkan jajaran aparatur penting, yaitu Kasi Pemerintahan beserta staf, Koordinator PBB Kecamatan, serta Koordinator dan rayon PBB dari empat desa: Sekaran, Sambeng, Besah, dan Tembeling.

Rapat dibuka dengan paparan capaian target realisasi PBB‑P2 berdasarkan data terkini dari masing-masing rayon, disusul pembahasan kendala yang menjadi hambatan pencapaian target. Sejumlah tantangan utama yang teridentifikasi mencakup validitas data objek pajak yang belum akurat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta kesenjangan koordinasi antara rayon dan desa—fenomena yang serupa terlihat juga dalam evaluasi di wilayah lain seperti Kecamatan Gudo dan Jombang yang hanya mencapai rata‑rata realisasi sekitar 28–35 % dari target tahunan.

Diskusi kemudian beralih ke strategi perbaikan, termasuk intensifikasi pendataan lapangan, peningkatan sistem pelaporan lintas rayon, penguatan koordinasi internal, serta penerapan program sosialisasi ke masyarakat. Strategi ini sejalan dengan rekomendasi pendekatan percepatan PBB‑P2 yang diterapkan oleh sejumlah daerah lain—dengan mengkombinasikan teknologi dan jemput bola dalam pelayanan pajak.

Selanjutnya, peserta rapat berdialog aktif memberikan usulan teknis operasional, seperti verifikasi ulang daftar SPPT, transformasi data manual ke sistem digital, serta pemberdayaan staf pemungut pajak di tingkat desa. Koordinator dan rayon dari tiap desa menyampaikan kondisi lapangan langsung dan kebutuhan sumber daya serta pelatihan untuk mengefektifkan pemungutan pajak.

Meskipun rapat menghadapi berbagai isu operasional, suasana diskusi berlangsung kondusif dan sistematis. Semua peserta menyepakati langkah tindak lanjut berupa pembentukan tim koordinasi terpadu antara kecamatan dan desa dan menetapkan jadwal evaluasi berkala untuk meninjau progres capaian..

Rapat ini menjadi simbol kolaborasi lintas institusi untuk memperbaiki tata kelola PBB‑P2 di tingkat lokal. Dengan target realisasi sebagai momentum utama, rapat menghasilkan kesepakatan menuju sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, akurat, dan adil. Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD melalui sinergi dan peningkatan kualitas layanan pajak daerah—hingga kontribusi positif tercapai untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.


By Admin
Dibuat tanggal 30-07-2025
80 Dilihat