Pada Kamis, 17 Juli 2025, sejak pukul 09.00–11.00 WIB, Tim Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kasiman bersama perangkat desa menggelar patroli di sejumlah desa yang termasuk zona kritis wilayah Kecamatan Kasiman—yakni Batokan, Ngalik, dan Sambeng—sebagaimana Desa‑desa ini telah diketahui sebagai wilayah yang secara administratif rentan terhadap gangguan bencana alam maupun pelanggaran publik secara rutin. Kecamatan Kasiman sendiri terdiri dari 10 desa, termasuk ketiga desa tersebut. Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang konsisten menjaga tatanan ketertiban umum serta mitigasi risiko bencana di wilayah rawan seperti Batokan dan sekitarnya.
Kegiatan patroli diawali dengan kunjungan lapangan langsung ke titik–titik rawan, seperti area langganan banjir, erosi tebing, dan lokasi pelanggaran Perda yang telah sering dikeluhkan warga. Tim melakukan verifikasi lokasi secara visual dan melakukan pendataan atas kondisi di lapangan. Langkah ini lambat laun menjadi bagian dari strategi sistematis Pemkab Bojonegoro dalam menangani fragmen fragilitas wilayah berbasis data riil, mencerminkan praktik patroli rutin Serupa yang dilakukan Satpol PP dalam penertiban gangguan publik seperti PMKS dan penertiban pelanggaran berdasarkan Perda sebelumnya.
Saat berpatroli, tim juga menemukan sejumlah usaha seperti pedagang kaki lima dan bangli yang terlibat pelanggaran izin kegiatan berpotensi mengganggu koridor zona keselamatan bencana. Pemberian teguran lisan dan surat peringatan tertulis segera diterapkan untuk mendorong kepatuhan hukum tanpa langsung menempuh jalur penindakan keras, sesuai prosedur enforcement dua tahap yang lazim diberlakukan Satpol PP untuk menjinakkan potensi pelanggaran di ruang publik.
Seluruh hasil pemantauan—termasuk data titik rawan bencana, pelanggaran yang terjadi, dan tindakan penertiban—kemudian dik dokumentasikan lengkap sebagai bahan laporan lanjut ke Tingkat Kabupaten. Dokumentasi ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan maupun rencana mitigasi skala kabupaten agar sesuai dengan kondisi lapangan dan potensi ancaman di masing‑masing desa.
Kolaborasi antara Satpol PP (dengan Kasi Trantib sebagai lead), perangkat desa setempat dari Batokan, Ngalik, dan Sambeng, pekerja lokal serta pemilik lahan rawan bencana berjalan dengan baik. Pendekatan yang inklusif—dengan dialog terbuka antara petugas dan warga—menambah nuansa legitimasi sosial atas kegiatan ini. Oleh karena itu, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga dan pendekatan edukasi penegakan aturan mampu menyelaraskan tata kelola lokal—dengan tetap menjaga kesadaran warga sebagai garda terdepan menjaga lingkungan aman dan tertib.